Korupsi KONI Kudus: Kejaksaan Sita 2 Mobil dan Uang Rp 120 Juta
Anggara Jiwandhana
Kamis, 22 Februari 2024 09:05:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, terus mendalami kasus korupsi anggaran di tubuh KONI Kudus. Pihak Kejaksaan saat ini juga telah menyita sejumlah barang hasil korupsi tersangka Imam Triyanto, yakni dua mobil dan uang Rp 120 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro merincikan untuk dua mobil yang disita, satu di antaranya merupakan milik tersangka Imam. Sedangkan satu lagi merupakan milik saksi yang berkaitan dengan Imam.
Sementara untuk uang tunai yang disita berasal dari dua pihak yang digunakan untuk pelunasan hutang Imam. Dari saksi pertama senilai Rp 50 juta dan saksi kedua senilai Rp 70 juta.
”Kami masih upayakan untuk pengembalian uang KONI yang dipakai tersangka dengan alasan untuk bayar hutang,” kata Kajari, Kamis (22/2/2024)
Pihaknya pun kembali meminta kesadaran semua pihak untuk mengembalikan uang hibah negara tersebut. Kejaksaan juga siap untuk berkoordinasi dengan para pakar serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memproses hukum pihak-pihak terlibat.
”Ketika nanti tidak dikembalikan, tentu ada Langkah hukum terkait pengembaliannya,” tegasnya.
Kasi Pidsus Bambang Sumarsono menambahkan penahanan tersangka Imam Triyanto kini diperpanjang lagi. Kejaksaan, masih akan mendalami keterangan beberapa saksi lagi untuk kemudian bisa segera dilimpahkan di pengadilan.
Yang paling baru adalah pemanggilan Mantan Bupati Kudus HM Hartopo. Ini merupakan kali keduanya dia diperiksa Kejaksaan.
Meski begitu, Bambang menyatakan status mantan orang nomor satu di Kudus itu masih sebagai saksi. Pihak Kejaksaan juga dirasa sudah cukup menerima keterangan dari yang bersangkutan.
Sehingga dimungkinkan tidak akan memanggil Hartopo lagi setidaknya dalam waktu dekat.
Pemanggilan Hartopo ini, sambung dia, adalah sebagai tindak lanjut adanya temuan-temuan baru usai Kejaksaan memanggil beberapa saksi baru-baru ini.
Sehingga ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan ulang pada Hartopo. Dia memang diperiksa dengan status mantan Bupati Kudus yang memberikan hibah atas dana KONI yang dikorupsi Imam Triyanto.
”Beliau koorperatif dalam menjawab, 34 pertanyaan dijawab semua,” ungkapnya.
Editor: Supriyadi



