Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan Bupati Kudus HM Hartopo kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus korupsi di tubuh KONI Kudus. Ini merupakan kali keduanya dia diperiksa Kejaksaan. Lantas bagaimana dengan status Hartopo pada kasus ini?

Kasi Pidsus Bambang Sumarsono menyatakan status mantan orang nomor satu di Kudus itu masih sebagai saksi. Pihak Kejaksaan juga dirasa sudah cukup menerima keterangan dari yang bersangkutan.

Sehingga dimungkinkan tidak akan memanggil Hartopo lagi setidaknya dalam waktu dekat.

”Status beliau saat ini masih saksi, kami rasa untuk pemanggilannya sudah cukup, namun dilihat perkembangannya,” kata dia pada awak media, Selasa (20/2/2024).

Mantan orang nomor satu di Kudus itupun dicecar 34 pertanyaan yang berbeda. Hartopo diperiksa kurang lebih selama 6 jam.

”Kami panggil jam 9 tadi sampai jam 2 terkait dana hibah KONI Kudus,” katanya.

Pemanggilan Hartopo ini, sambung dia, adalah sebagai tindak lanjut adanya temuan-temuan baru usai Kejaksaan memanggil beberapa saksi baru-baru ini.

Sehingga ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan ulang pada Hartopo. Dia memang diperiksa dengan status mantan Bupati Kudus yang memberikan hibah atas dana KONI yang dikorupsi Imam Triyanto.

”Beliau koorperatif dalam menjawab, 34 pertanyaan dijawab semua,” ungkapnya.

Hartopo sendiri menyanggah jika dia diperiksa. Dia datang dengan tujuan berjaga-jaga bilamana Kejaksaan masih membutuhkan keterangannya. Karena pada pekan depan, Hartopo akan menjalankan ibadah Umrah.

”Siapa tau ada yang dibutuhkan lagi dari saya, karena saya ini mau umrah minggu depan, makanya saya ke sini, namun bilangnya tidak ada, ya sudah ngobrol saja,” tambahnya.

Dia juga mengaku datang secara pribadi hanya untuk keperluan mengobrol dan mengambil berkas yang tertinggal saja.

”Tidak ada pemeriksaan, kan kemarin sudah, ini hanya ngobrol-ngobrol saja. Yang manggil aku kan Mas Tegar (Penyidik) lha orangnya nggak ada yang diperiksa apa, ngobrol aja tadi,” kata Hartopo.

 

Komentar

Terpopuler