Sejumlah Saksi Masih Enggan Kembalikan Dana Korupsi KONI Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 1 Maret 2024 13:57:00
Murianews, Kudus – Sejumlah saksi yang menerima aliran dana korupsi mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto masih enggan mengembalikan uang tersebut. Ada yang beralasan, jika aliran uang dari Imam itu adalah untuk membayar hutang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan hal tersebut, Jumat (1/3/2024).
”Ada yang sekitar Rp 600 juta itu, katanya memang untuk bayar hutang, sehingga yang bersangkutan enggan mengembalikan,” katanya Jumat (1/3/2024).
Walau begitu, Henri menegaskan tetap akan mengejar pengembalian tersebut. Mengingat dalam NPHD KONI tidak ada keterangan untuk membayar hutang.
”Tidak boleh demikian, dilihat dulu uangnya dari mana, hutang itu kan masalah pribadi namun uang yang dipakai itu bersumber dari anggaran KONI,” tekannya.
Pihaknya pun kembali meminta kesadaran semua pihak untuk mengembalikan uang hibah negara tersebut. Kejaksaan juga siap untuk berkoordinasi dengan para pakar serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memproses hukum pihak-pihak terlibat.
”Ketika nanti tidak dikembalikan, tentu ada Langkah hukum terkait pengembaliannya,” tegasnya.
Kejaksaan sendiri, tambah dia, kembali memanggil seluruh pengkab di bawah naungan KONI Kudus, Jumat (1/3/2024). Total ada sekitar 53 Pengkab yang dipanggil pada kesempatan kali ini.
Keseluruhannya dimintai keterangan soal aliran dana dari KONI Kudus di bawah masa kepemimpinan Imam Triyanto yang kini ditetapkan sebagai tersangak di kasus ini.
Selain pihak kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap 53 Pengkab tersebut.
”Ada yang hadir ada yang belum hadir, nanti yang belum akan kami jadwalkan ulang,” pungkasnya.
Pihak Kejaksaan saat ini juga telah menyita sejumlah barang hasil korupsi tersangka Imam Triyanto, yakni dua mobil dan uang hampir Rp 200 jutaan.
Untuk dua mobil yang disita, satu di antaranya merupakan milik tersangka Imam. Sedangkan satu lagi merupakan milik saksi yang berkaitan dengan Imam.
Editor: Supriyadi



