Korupsi KONI Kudus: Kejari Kembali Panggil Seluruh Ketua Pengkab
Anggara Jiwandhana
Jumat, 1 Maret 2024 13:37:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali memanggil seluruh ketua pengkab di bawah naungan KONI Kudus, Jumat (1/3/2024). Total ada sekitar 53 Pengkab yang dipanggil pada kesempatan kali ini.
Keseluruhannya dimintai keterangan soal aliran dana dari KONI Kudus di bawah masa kepemimpinan Imam Triyanto yang kini ditetapkan sebagai tersangak di kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menuturkan, selain pihak kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap 53 Pengkab tersebut.
”Ada yang hadir ada yang belum hadir, nanti yang belum akan kami jadwalkan ulang,” kata dia Jumat siang.
Pada pemeriksaan kali ini, sambung Henri, memang difokuskan pada aliran dana korupsi yang digunakan oleh Imam. Adapun tujuannya adalah untuk mengambil kembali sejumlah uang digunakan Imam untuk beberapa kepentingan pribadinya.
”Hasil keterangan ini kemudian akan diketahui aliran dananya ke mana saja, ketika nanti tidak dikembalikan, tentu ada Langkah hukum terkait pengembaliannya,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan saat ini juga telah menyita sejumlah barang hasil korupsi tersangka Imam Triyanto, yakni dua mobil dan uang hampir Rp 200 jutaan.
Untuk dua mobil yang disita, satu di antaranya merupakan milik tersangka Imam. Sedangkan satu lagi merupakan milik saksi yang berkaitan dengan Imam.
Baru-baru ini, Kejaksaan juga memanggil kembali mantan Bupati Kudus HM Hartopo. Meski begitu, status mantan orang nomor satu di Kudus itu masih sebagai saksi. Pihak Kejaksaan juga dirasa sudah cukup menerima keterangan dari yang bersangkutan.
Sehingga dimungkinkan tidak akan memanggil Hartopo lagi setidaknya dalam waktu dekat.
Pemanggilan Hartopo itu juga merupakan tindak lanjut adanya temuan-temuan baru usai Kejaksaan memanggil beberapa saksi baru-baru ini.
Sehingga ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan ulang pada Hartopo. Dia memang diperiksa dengan status mantan Bupati Kudus yang memberikan hibah atas dana KONI yang dikorupsi Imam Triyanto.
Editor: Supriyadi



