Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pansus II DPRD Kudus menggelar public hearing untuk penyusunan ranperda penataan dan pengelolaan parkir di Kudus di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (5/7/2024). Mereka pun menerima cukup banyak masukan terkait hal tersebut.

Mulai dari yang bersifat teknis hingga aduan-aduan dari masyarakat dan pengelola yang selama ini berkecimpung di dunia perparkiran Kudus.

”Dalam penyusunan Ranperda ini kami memang berharap ada banyak usulan dari masyarakat agar Perda ini bisa membuat penataan dan pengelolaan parkir di Kudus lebih baik lagi,” katanya usai kegiatan.

Dia mengatakan salah satu usulan yang cukup baik adalah tentang adanya pihak ketiga pengelola parkir. Hal tersebut dinilai bisa untuk mencegah adanya praktik parkir liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Iya kalau dikelola pihak ketiga kan bisa ditegur pengelolanya, kalau parkir liar kami rasa akan susah menertibkannya, apalagi dari Dinas Perhubungan yang memang kekurangan personel,” tambahnya.

Usulan lainnya adalah penyetaraan tarif parkir. Fernando mengatakan sejauh ini memang tarif parkir di Kudus mengalami perubahan tarif, namun hal ini belum disosialisasikan menyeluruh pada juru parkir.

Sehingga masih banyak yang  kebingungan dalam menetapkan bea jasa parkir tersebut.

”Nah ini nanti yang akan kami selaraskan di Ranperda ini, semoga nantinya bisa mewujudkan tempat parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kudus,” ungkapnya.

Ranperda Pengelolaan dan Penataan Parkir sendiri masuk dalam enam usulan Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024.

Di mana lima lainnya terdiri dari keterbukaan informasi publik, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, perlindungan pemberdayaan pasar rakyat, prasarana, sarana, dan fasilitas umum, fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Komentar

Terpopuler