Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Bali – KPU Bali mengingatkan para partai politik untuk mematuhi segala regulasi kampanye hijau tanpa baliho jelang penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bulan November mendatang.

Para ketua partai politik pun harus bisa memberikan instruksi kepada para simpatisannya untuk patuh dan menerapkan kampanye hijau tanpa baliho.

KPU Bali sendiri hendak menggagas kesepakatan dengan peserta Pilkada Serentak 2024 agar tidak lagi menggunakan alat peraga kampanye seperti baliho demi menjaga lingkungan dan menekan sampah.

Memang, rencana ini sendiri belum dibahas ke peserta pilkada. Namun menurut penyelenggara upaya membuat kesepakatan ini penting mengingat belum ada undang-undang yang melarang penggunaan baliho dan membutuhkan waktu lama untuk itu.

Dilansir dari ANTARA, Jumat (12/7/2024), Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan keraguannya dengan pimpinan partai politik yang tidak dapat memberi instruksi kepada pendukungnya untuk patuh menerapkan kampanye hijau tanpa baliho.

Hal itu disampaikannya ketika disinggung soal seandainya partai politik tetap memasang baliho pilkada dengan alasan inisiatif pribadi pendukung.

”Kalau saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong seperti itu saya ragukan kepemimpinannya, menangani konstituennya saja tidak bisa, untuk apa jadi pemimpin,” kata dia.

Menurut Lidartawan apabila seluruh partai politik atau tim kampanye sepakat, maka pendukung calon harus mengikuti juga. Apabila tidak maka akan terkena sanksi yang sudah disepakati pula nantinya.

”Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya, saya ragukan itu (jika tidak didengar), semestinya dia perintah A semua harus ikut A, baru itu pemimpin bagus,” ujarnya.

Sebaliknya, jika nanti terdapat tim dari peserta pilkada yang tidak setuju dengan rencana ini menurut Lidartawan perlu dipertanyakan, karena ide ini memiliki tujuan yang positif.

Setelah disepakati nantinya mereka akan menentukan sanksi apabila masih ada baliho bertebaran, beberapa usulan KPU Bali seperti mengumumkan nama pelanggar dan menurunkan paksa baliho tersebut.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler