Pilkada Jepara 2024
Coklit Data Pemilih Pilkada Jepara 2024 Capai 73,8 Persen
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 Juli 2024 15:43:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus mempercepat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Ditargetkan, coklit data untuk Pilkada Jepara 2024 ini bakal rampung pada pekan ke tiga.
Komisoner KPU Jepara Muhammadun menyebutkan, capaian coklit di minggu kedua sudah mencapai 73,8 persen dari total 922.600 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sehingga pihaknya mentarget akan selesai pada minggu ke 3 atau sekitar minggu ke 2 bulan Juli.
”Coklit yang dimulai pada 24 Juli di minggu kedua saja sudah mencoklit 676.960, sehingga kurang 245.640 orang untuk dicoklit," kata Muhammadun, Kamis (11/7/2024).
Pihaknya mengatakan, meski sempat alami kendala di beberapa lokasi seperti di Kecamatan Karimunjawa, namun saat ini sudah terkendali. Di pulau terluar dari Kabupaten Jepara itu masih bisa mendapatkan sinyal internet. Meskipun terkadang terkendala.
”Kita mengintruksikan kepada Pantarlih (Petugas pemuktahiran data pemilih) untuk dapat melakukan coklit sesuai dengan target dengan mengedepankan ketelitian,” jelasnya.
Muhammadun mengatakan, partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi alasan coklit bisa tercapai dengan cepat. Ketika Pantarlih mendatangi warga, mereka langsung diberi data-data yang dibutuhkan.
Adapun jumlah Pantarlih yang diterjunkan sebanyak 3.414 petugas. Mereka datang dari rumah ke rumah di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Dia menyampaikan, nantinya jika Pantarlih mendatangi rumah warga, maka pemilik rumah diharapkan bisa menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
”Kami mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan coklit sehingga memberikan data yang sesuai. Apabila merasa terlewati coklitnya melaporkan kepada KPU atau langsung ke pantarlih,” ujar Muhammadun.
Nantinya, lanjut Muhammadun, jika coklit telah selesai dilakukan maka akan dilanjut dengan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Editor: Dani Agus



