Pantarlih di Kudus Kedapatan Tak Lakukan Coklit Langsung
Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 Juli 2024 15:11:00
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, menemukan sejumlah pelanggaaran yang dilakukan oleh para petugas pantarlih selama tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024.
Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya didapati Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah ditulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih.
Kemudian ada juga Model-A tanda terima dan Model A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama Pantarlih. Salah satunya adalah Pantarlih Desa Garunglor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
”Kami menemukan pantarlih yang tidak melakukan coklit secara tidak langsung,” katanya Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, hal ini termasuk pelanggaran administratif dikarenakan tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Pihak Panwaslu Kecamatan Kaliwungu pun melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor.
”Pantarlih mengakui bahwa hal seperti itu tidak sesuai prosedur Coklit, mereka tidak melakukan coklit secara langsung dan Pantarlih hanya menyerahkan Formulir A Tanda Terima dan Formulir A Stiker,” ujarnya.
Bawaslu Kudus sendiri membuka posko kawal hak pilih hingga tingkat kecamatan. Bawaslu Kudus akan terus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka memastikan warga yang mempunyai hak pilih telah terdata dan terdaftar dalam daftar pemilih.
Tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kudus, Jawa Tengah, telah rampung. KPU Kudus pun segera melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sesegera mungkin.
Proses coklit oleh petugas Pantarlih Kudus sendiri dilakukan sejak 24 Juni lalu hingga 22 Juli kemarin. Berdasarkan hasil E-coklit, untuk daftar pemilih di Kecamatan Kaliwungu ada 77.539 orang.
Kemudian untuk Kota Kudus 68.369 orang, Jati 81.903 orang, Undaan 59.313 orang, Mejobo 58.755 orang, Jekulo 83.063 orang, Bae 55.423 orang, Gebog 78.819 orang, dan Dawe 82.389 orang pemilih.



