KPU Serahkan Dokumen 45 Caleg Terpilih ke Pemkab Kudus, Ada Masan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Agustus 2024 11:49:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, resmi menyerahkan dokumen 45 calon anggota legislatif atau caleg terpilih periode 2024-2029 kepada Pemkab Kudus. Penyerahan dilakukan Rabu (31/7/2024) kemarin oleh para komisioner KPU Kudus.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menyampaikan, dari 45 caleg yang telah ditetapkan menjadi caleg terpilih semuanya diajukan dokumennya tanpa terkecuali. Termasuk nama Masan, Ketua DPC PDIP yang santer dikabarkan menjadi bakal cabup Kudus di Pilkada 2024.
”Terakhir adalah caleg terpilih dari PDIP Pak Supriana, alhamdulillah kemarin pagi sudah rampung proses pelaporannya, jadi langsung bisa diurus sorenya dan hari ini sudah ada di Pemkab,” katanya pada Murianews.com, Kamis (1/8/2024).
Penyerahan dokumen ini sendiri, sambung dia, bertujuan agar nantinya berkas 45 calon anggota legislatif terpilih bisa diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Pemkab Kudus. Untuk kemudian bisa dilakukan pelantikan sebagaimana mestinya.
Tahapan ini telah sesuai dengan pasal 51 ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan keputusan Caleg Terpilih untuk Pengucapan Sumpah kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
”Jadi dokumen 45 caleg terpilih ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Kudus,” katanya
Dengan diserahkannya berkas ini, maka berakhir pula peranan KPU Kudus dalam proses pemilihan legislatif. Utamanya untuk tingkatan DPRD Kudus.
Selanjutnya, mengenai kapan dan teknis proses pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029 nantinya sudah menjadi ranah dari Pemprov bersama Pemkab Kudus.
”Dari kami sudah selesai untuk urusan Pilegnya, setelah ini beralih ke Pilkada, soal pelantikannya tidak ada perubahan, masih di 21 Agustus mendatang,” ungkapnya.



