Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat (FAN HD) Mardijanto mengkritisi makin menjamurnya minimarket di Kudus, Jawa Tengah belakangan ini. Beberapa di antaranya bahkan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Dalam kasus ini, ia mendapati adanya empat minimarket dengan jarak berdekatan di area Pasar Piji Dawe. Masing-masing jarak antarminimarket juga ditengarai tidak sesuai standar yang regulasi. Sehingga seharusnya pemerintah daerah menegakkan regulasi tersebut.

”Di tengah sepinya pasar tradisional kami makin merasa makin banyak minimarket baru berdiri di Kudus, apakah perizinannya semudah itu atau bagaimana,” kata Mardijanto, Kamis (8/8/2024).

Dia pun dengan tegas meminta dinas-dinas terkait untuk bisa mengkroscek regulasi dan melihatnya di lapangan. Dari situ, pemerintah daerah bisa mengetahui apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku tentang pendirian minimarket atau toko moderen.

”Harusnya ada tindakan, tidak hanya berkata itu melanggar ini tidak melanggar namun ujungnya tidak ada tindakan,” tegasnya.

Belum dengan kabar yang menyebutkan perizinan untuk minimarket di Kudus ini sudah penuh. Namun pada kenyataannya beberapa minimarket baru di Kudus sedang dibangun.

”Ini juga terjadi di Kecamatan Dawe. Padahal kalau dihitung di sini itu sudah ada sepuluh lebih toko modern yang sudah berdiri. Kemarin kami berkontak dengan perizinan katanya sudah penuh, tapi di lapangan ini masih ada, bagaimana yang benar,” tekannya.

Dia menambahkan, pada era moderenisasi saat ini, memang sah-sah saja mendirikan toko modern untuk mempermudah warga mendapatkan barang-barang primer maupun sekunder.

Namun ia juga menekankan pemerintah daerah bisa tetap berpegang teguh pada peraturan daerah ataupun regulasi lainnya yang mengatur pendirian toko modern ini.

”Perlu dipikirkan juga bagaimana nasib para pedagang-pedagang kecil. Regulasinya kami minta bisa ditegakkan,” ungkapnya.

 

Komentar