Pemkab Kudus Akui Ada Pendirian Toko Modern yang Langgar Perda
Anggara Jiwandhana
Kamis, 8 Agustus 2024 11:54:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengakui adanya pendirian toko modern di Kecamatan Dawe yang melanggar aturan di Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang pendirian toko modern. Adapun lokasinya berada di dekat Pasar Piji Kudus.
Di mana jika berdasarkan regulasi tersebut, toko modern harus berdiri kurang lebih satu kilometer dari pasar tradisional. Sementara satu toko modern di dekat Pasar Piji ini berjarak di bawah radius 1 kilometer.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kudus Revlisianto Subekti mengungkapkan hal tersebut ketika membacakan jawaban bupati atas pandangan fraksi di DPRD Kudus, Rabu sore kemarin.
Revli mengatakan, ada empat minimarket yang sebelumnya diperkirakan melanggar atau menyalahi perda. Namun ketika dikroscek hanya ada satu minimarket saja yang menyalahi pendirian toko modern di kawasan tersebut.
Sementara tiga lainnya dinilai tidak menyalahi regulasi karena berdiri sebelum adanya regulasi perda tersebut.
”Pendirian 3 minimarket lain tersebut berdiri setelah diberlakukannya Perda nomor 6 tahun 2013, jadi sebelum Perda barunya,” ucapnya.
Pihaknya pun memastikan akan segera menindaklanjuti pelanggaran ini. Toko modern tersebut akan dilakukan pembinaan.
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Amanat Nasional Hanura Demokrat (PAN HD) Mardijanto mengkritisi makin menjamurnya minimarket di Kudus, Jawa Tengah belakangan ini. Beberapa di antaranya bahkan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Dalam kasus ini, ia mendapati adanya empat minimarket dengan jarak berdekatan di area Pasar Piji Dawe. Masing-masing jarak antarminimarket juga ditengarai tidak sesuai standar yang regulasi. Sehingga seharusnya pemerintah daerah menegakkan regulasi tersebut.
”Di tengah sepinya pasar tradisional kami makin merasa makin banyak minimarket baru berdiri di Kudus, apakah perizinannya semudah itu atau bagaimana,” kata Mardijanto, Kamis (8/8/2024).
Dia pun dengan tegas meminta dinas-dinas terkait untuk bisa mengkroscek regulasi dan melihatnya di lapangan. Dari situ, pemerintah daerah bisa mengetahui apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku tentang pendirian minimarket atau toko moderen.
Belum dengan kabar yang menyebutkan perizinan untuk minimarket di Kudus ini sudah penuh. Namun pada kenyataannya beberapa minimarket baru di Kudus sedang dibangun.
”Ini juga terjadi di Kecamatan Dawe. Padahal kalau dihitung di sini itu sudah ada sepuluh lebih toko modern yang sudah berdiri. Kemarin kami berkontak dengan perizinan katanya sudah penuh, tapi di lapangan ini masih ada, bagaimana yang benar,” tekannya.



