7 Bulan, Bea Cukai Kudus Gagalkan 97 Kasus Peredaran Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Jumat, 9 Agustus 2024 16:16:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap 97 kasus peredaran rokok illegal sepanjang Januari hingga Juli tahun 2024 di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 12 juta lebih batang rokok ilegal yang diamankan.
Kepala Bea Cukai Kudus Leni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan tersebut adalah sebesar Rp 16,64 miliar. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 11,6 miliar.
Melalui penindakan-penindakan yang berulang ini, dia pun memastikan Bea Cukai Kudus tetap pada komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok bodong).
Selain itu, penindakan pada rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.
”Upaya preventif juga terus kami lakukan, mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok illegal,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Bea Cukai Kudus, sambung dia, juga rutin melakukan kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
”Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan diancam sanksi pidana,” tekannya.
Peredaran rokok llegal, sambung dia, juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Bahkan efek sosialnya dapat mengganggu produksi rokok resmi yang akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan pengangguran.
” Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tandas Ika.



