Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi KONI Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 Agustus 2024 19:11:00
Murianews, Kudus – Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto menolak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/8/2024).
Dalam persidangan kemudian diketahui bahwa Imam menolak hadir karena masa penahanannya sudah habis. Padahal untuk hari ini, Imam Triyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
”Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan,” kata Jaksa Penuntut Umum Haris Abdurohman Ibawi sebagaimana dilansir dari Antara.
Padahal sebelumnya, sambung dia, surat perpanjangan penahanan sudah diserahkan kepada terdakwa pada Rabu pagi.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Aksin mengatakan, kliennya itu seharusnya sudah keluar dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.
Dia menyebut Masa penahanan Imam Triyanto sudah habis sejak 10 Agustus 2024 lalu dan belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan sejak saat itu.
Atas permasalahan itu, Hakim Ketua Siti Insirah kemudian mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu. Selain itu, surat perpanjangan penahanan juga tidak harus diserahkan kepada terdakwa.
”Sistem ini bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan, oleh jaksa, oleh lapas, oleh terdakwa,” tekannya.
Karena Imam menolak untuk hadir, hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tanggal 21 Agustus 2024 untuk didengar keterangannya.
Terpisah, Kepala Kejari Kudus Henryadi W. Putro mengatakan ketidakhadiran terdakwa tersebut hanya masalah teknis.
”Terdakwa akan kami hadirkan di persidangan minggu berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.



