Pilkada Kudus 2024
Pendaftaran Cabup-Cawabup Kudus Mulai 27 Agustus, Gunakan Putusan MK
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:18:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, secara resmi mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kudus akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pekan depan.
Dalam mekanisme pendaftarannya nanti, KPU akan menggunakan putusan MK sebagai salah satu acuan syarat pendaftaran bakal cabup dan bakal cawabup. Selain tentunya juga sesuai syarat0syarat yang mengacu pada UU Pilkada.
Ketua KPU Kudus Akmad Amir Faisol mengatakan, ini merupakan petunjuk langsung dari KPU RI. Di mana tiap daerah diminta mengakomodir putusan MK terkait syarat dan ketentuan pencalonan.
Salah satunya adalah tentang syarat minimal dukungan parpol atau gabungan parpol pengusung calon.
Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah.
”Lokasi pendaftarannya akan dipusatkan di Kantor KPU Kudus di Jalan Ganesha, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota,” kata Faisol, Sabtu (24/8/2024).
Dia menambahkan, untuk pendaftaran pada hari Selasa dan Rabu, akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir, yakni Kamis, pendaftaran akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
”Hari pertama dan kedua akan dilayani saat jam kerja. Tapi untuk hari terakhir, pendaftaran akan dilayani sampai pukul 23.59 WIB tengah malam,” tambahnya.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada paslon yang mengkonfirmasi waktu pendaftaran. Namun, berdasarkan informasi yang ada, pasangan Samani-Bellinda akan mendaftar ke KPU Kudus pada 28 Agustus 2024 mendatang.
Sedangkan pasangan lainnya yakni Hartopo-Mawahib akan mengajukan pendaftatan pada Kamis (29/8/2024).



