Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan para ASN Pemkab Kudus untuk menghadiri kampanye pasangan calon yang maju ke Pilkada Kudus 2024. Hanya dengan beberapa syarat wajib.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, dari dulu ASN sejatinya diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon. Hanya saja kampanye yang dihadiri adalah kampanye terbuka.

Mereka juga diminta untuk meninggalkan segala atribut ASN-nya. Termasuk tidak menggunakan kendaraan dinas ketika menghadiri kampanye terbuka tersebut. Mereka juga tidak boleh ikut mengenakan atribut partai ataupun paslon yang terkait.

”Kalau bisa juga tidak menghadiri kampanye satu paslon saja, karena ASN juga berhak mendengarkan visi misi paslon yang maju ke Pilkada Kudus 2024,” katanya dalam sosialiasi netralitas ASN, Selasa (10/9/2024).

Bawaslu pun memastikan  mulai mengawasi penerapan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah selama guliran Pilkada Kudus 2024. Mereka tidak diperkenankan untuk merapat ke salah satu paslon dan berkampanye praktis secara langsung.

Apabila ditemukan adanya praktek demikan, maka Bawaslu Kudus tidak segan mengeluarkan rekomendasi hukuman kepada ASN terkait.

”Tidak ada tahapan klarifikasi bila memang ASN tersebut terbukti melakukan kampanye praktis, langsung kami rekomendasikan sanksi ke pimpinannya,”sambung dia.

Netralitas ASN, sambung dia, jugaa sudah diatur dalam UU ASN nomor 2023. Sehingga wajib hukumnya untuk masing-masing dari mereka menjaga netralitasnya.

Selain itu juga, sambung Minan, mereka juga diminta untuk tidak memihak dan mengkampanyekan salah satu calon saja. Meski memang secara regulasi mereka juga memiliki hak suara dan diperbolehkan untuk memberikan pilihannya dalam Pilkada nanti.

”Kegiatan ini menjadi acara untuk menyosialisasikan rambu-rambu bagi para ASN. Ada 700-an ASN yang hadir baik langsung maupun virtual, jadi tidak ada alasan mereka tidak mengetahui regulasinya,” ungkap Minan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler