Pemkab Kudus Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak PBB
Anggara Jiwandhana
Kamis, 19 September 2024 15:22:00
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, kembali memperpanjang program layanan pemutihan atau penghapusan denda pajak untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kudus.
Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir di Bulan Agustus 2024 lalu. Namun karena saat ini sedang dalam momen Hari Jadi Kudus ke-475, Pemkab kemudian memperpanjangnya hingga 30 September 2024.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan, masyarakat utamanya yang memiliki tunggakan pajak PBB sangat dipersilahkan menikmati program ini.
Apalagi dalam ketentuan tidak ada pembatasan tahun tunggakan untuk pelunasan PBB di masa bebas denda ini. Sehingga mereka yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya pun masih tetap bisa memanfaatkan program ini.
”Silahkan manfaatkan programnya karena diperpanjang hingga 30 September 2024 mendatang,” ucapnya.
Terkait cara pembayaran, dia membebaskan wajib pajak untuk membayar di manapun dan tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus.
Kanal pembayaran yang tersedia kini juga bisa diakses secara online maupun offline. Seperti di kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret.
Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus berminat memanfaatkan program dispensasi nilai piutang PBB yang terbayar Rp 5,9 miliar.
Dengan adanya pembayaran tunggakan PBB sebesar itu, maka piutang PBB yang awalnya sebesar Rp 35 miliar semakin berkurang.
”Ketika program dispensasi sudah berakhir, maka kami akan berupaya menagih piutang PBB tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda,” ungkapnya.
Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.



