Ngenes, Korban Penipuan Umrah Kudus Hanya Dapat Ganti Rp 800 Ribuan

Anggara Jiwandhana
Kamis, 26 September 2024 15:52:00

Murianews, Kudus – Para korban penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, nampaknya harus makin mengelus dada. Setelah dipastikan tak bisa berangkat dan uang raib, mereka pun kini hanya bisa mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 800 ribuan saja.
Maklum saja, aset dari tervonis Zyuhal Laila Nova yang bisa digunakan sebagai ganti rugi kerugian nasabah hanya Rp 160 juta saja. Sedangkan kerugian yang ditanggung 189 korban adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
”Ya itu, jumlah tersebut dibagi 189 korban, kira-kira dapat sekitar Rp 800 ribuan,” kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita, Kamis (26/9/2024).
Penyerahan uang ganti rugi sendiri, katanya, sudah dilakukan dua pekan setelah putusan Lyla. Mereka diminta membuat paguyuban dan uang akan diberikan kepada ketua paguyuban.
”Untuk selanjutnya dibagikan secara proporsional,” ungkapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dengan masa hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat sidang putasan Lyla di PN Kudus.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara elama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
” Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusan.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana mereka menuntut Lyla untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dalam persidangan pekan kemarin.