Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Kudus – Mantan ketua KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto dipastikan menjadi pelaku tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi KONI Kudus yang diungkap pada tahun 2023 lalu.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Imam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara beruntun di badan organisasi olahraga daerah itu, terhitung mulai 2021 hingga 2023.

Selama masa persidangan, Imam juga tidak menyebutkan nama lain yang menikmati aliran dana panas dari anggaran tahunan tersebut. Sehingga sampai vonis dilaksanakan Rabu (26/9/2024) kemarin, hanya Imam yang diadili pengadilan.

”Kalau selama persidangan tidak ada, tapi kalau di luar ada beberapa nama, namun sampai sekarang kami belum menerima berkas pengajuan atau apapun yang berkaitan dengan dakwaan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus Dwi Kurnianto, Kamis (26/9/2024).

Imam sendiri, sambungnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam lanjutan sidangnya pada Rabu (25/9/2024) kemarin.

Selain menjatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan dan penggantian uang negara sebesar Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun.

”Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang kami sanksikan ke terdakwa,” ucap

Meski begitu, sambung dia, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Pasalnya pihak terdakwa juga mengajukan pikir-pikir atas vonis tersebut.

”Nanti kalau dia banding kan kami akan mengambil langkah hukum juga,” tuturnya.

Imam Triyanto sendiri didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang olahraga tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat anggaran APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp 22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.

Komentar

Terpopuler