Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Mantan Ketua KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam lanjutan sidangnya pada Rabu (25/9/2024) kemarin.

Imam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara beruntun di badan organisasi olahraga daerah itu, terhitung mulai 2021 hingga 2023.

Selain menjatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan dan penggantian uang negara sebesar Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun.

”Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang kami sanksikan ke terdakwa,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, sambung dia, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Pasalnya pihak terdakwa juga mengajukan pikir-pikir atas vonis tersebut.

”Nanti kalau dia banding kan kami akan mengambil langkah hukum juga,” tuturnya.

Imam Triyanto sendiri didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang olahraga tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan saat anggaran APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp 22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler