DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket Usut Tak Netralnya Pj Bupati di Pilkada
Anggara Jiwandhana
Kamis, 3 Oktober 2024 17:56:00
Murianews, Kudus – DPRD Kudus, Jawa Tengah, berencana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Kudus 2024.
Hak angket inipun telah disepakati oleh 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi yang ada dan telah membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket tersebut, Kamis (3/10/2024).
usulan hak angket ini juga sudah diajukan ke pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan kemudian membentuk Pansus hak angket
Penggunaan hak angket ini akan didasari pada UU MD3, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu penggagas hak angket Superiyanto mengatakan, kesepakatan untuk menggulirkan hak angket tersebut disepakati dalam rapat bersama yang diikuti oleh sejumlah anggota dewan. Usai rapat, para anggota sepakat membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket.
Dia menyatakan, hak angket digulirkan karena DPRD melihat adanya kejanggalan yang menyangkut netralitas Pj Bupati Kudus dalam Pilkada.
Politikus Partai Nasdem dan sejumlah politikus lainnya menduga Pj Bupati tidak netral dan cenderung untuk mendukung paslon tertentu.
”Karena DPRD mempunyai hak politik yakni hak angket, maka hal tersebut kami pergunakan untuk menyelidiki adanya ketidaknetralan Pj Bupati tersebut,” ujar Superiyanto.
Dia menambahkan, sesuai amanat Permendagri, Pj bupati seharusnya menjaga kenetralan saat pelaksanaan Pilkada.
Namun pada kenyataaannya, Pj Bupati Kudus justru menunjukkan indikasi memihak salah satu paslon. Ini terlihat di konser Hari Jadi Kudus yang mengundang band Wali hingga adanya rapat antara Pj Bupati dan sejumlah ASN bersama tim sukses salah satu paslon.
Selain itu, penyelidikan dalam hak angket nanti termasuk juga soal penataan dan seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi atau kepala dinas yang telah dilakukan oleh Pj Bupati.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Pj Bupati tidak pernah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan DPRD sama sekali.
”Dan hari ini, para pejabat hasil seleksi tersebut sudah dilantik. Sehingga, hal itu menambah keyakinan kami untuk menggulirkan hak angket,” tuturnya.



