Kamis, 24 April 2025

Murianews, Kudus – Tiga partai politik atau parpol pengusung pasangan Hartopo-Mawahib menolak bergabung untuk pengguliran hak angket DPRD Kudus. Mereka yakni Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat.

Hak angket ini diketahui adalah untuk mengusut dugaan tidak netralnya Pj Bupati Kudus di Pilkada Kudus 2024. Di mana indikasinya, HM Hasan Chabibie ini memihak salah satu pasangan calon di kontestasi lima tahunan itu.

Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo menyatakan jika partainya tidak akan terlibat dalam hak angket tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Gerindra sebagai partai pengusung Hartopo-Mawahib.

”Monggo, hak angket itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” kata Sulis usai workshop kader baru-baru ini.

Dia menyebutkan, hak angket yang digulirkan tersebut harus mendapat persetujuan dalam paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD Kudus.

Apabila jumlah anggota DPRD Kudus ada sebanyak 45 anggota, maka seharusnya ada 33 atau 34 anggota DPRD yang hadir dan menyetujui hak angket itu.

”Mau pakai pembulatan yang mana monggo. Sikap gerindra jelas, kami komitmen bersama pengusung 01, kompak tidak ikut tandatangan hak angket, saat in ikan baru 31 jumlahnya,” pungkasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Mardijanto juga menegaskan anggota partainya yang duduk di DPRD Kudus tidak mendukung hak angket tersebut.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler