Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo menyatakan jika partainya tidak akan terlibat dalam hak angket tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Gerindra sebagai partai pengusung Hartopo-Mawahib.
”Monggo, hak angket itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” kata Sulis usai workshop kader baru-baru ini.
Dia menyebutkan, hak angket yang digulirkan tersebut harus mendapat persetujuan dalam paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD Kudus.
”Mau pakai pembulatan yang mana monggo. Sikap gerindra jelas, kami komitmen bersama pengusung 01, kompak tidak ikut tandatangan hak angket, saat in ikan baru 31 jumlahnya,” pungkasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Mardijanto juga menegaskan anggota partainya yang duduk di DPRD Kudus tidak mendukung hak angket tersebut.
Murianews, Kudus – Tiga partai politik atau parpol pengusung pasangan Hartopo-Mawahib menolak bergabung untuk pengguliran hak angket DPRD Kudus. Mereka yakni Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat.
Hak angket ini diketahui adalah untuk mengusut dugaan tidak netralnya Pj Bupati Kudus di Pilkada Kudus 2024. Di mana indikasinya, HM Hasan Chabibie ini memihak salah satu pasangan calon di kontestasi lima tahunan itu.
Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo menyatakan jika partainya tidak akan terlibat dalam hak angket tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Gerindra sebagai partai pengusung Hartopo-Mawahib.
”Monggo, hak angket itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” kata Sulis usai workshop kader baru-baru ini.
Dia menyebutkan, hak angket yang digulirkan tersebut harus mendapat persetujuan dalam paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD Kudus.
Apabila jumlah anggota DPRD Kudus ada sebanyak 45 anggota, maka seharusnya ada 33 atau 34 anggota DPRD yang hadir dan menyetujui hak angket itu.
”Mau pakai pembulatan yang mana monggo. Sikap gerindra jelas, kami komitmen bersama pengusung 01, kompak tidak ikut tandatangan hak angket, saat in ikan baru 31 jumlahnya,” pungkasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Mardijanto juga menegaskan anggota partainya yang duduk di DPRD Kudus tidak mendukung hak angket tersebut.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kudus, Jawa Tengah, berencana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Kudus 2024.
Hak angket inipun telah disepakati oleh 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 fraksi yang ada dan telah membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket tersebut, Kamis (3/10/2024).
Usulan hak angket ini juga sudah diajukan ke pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan kemudian membentuk Pansus hak angket
Penggunaan hak angket ini akan didasari pada UU MD3, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.