Kamis, 24 April 2025

Alasan kuatnya, kata dia, adalah karena tindak pidana korupsi ini tidak bisa dilakukan hanya seorang diri saja.

Meski demikian, pihaknya enggan berbicara banyak terkait siapa dan kapan penetapan tersangka akan dilaksanakan pihak kejaksaan.

”Kalau itu nanti, kami masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara yang sedang dihitung BPKP Jawa Tengah,” tambahnya.

Selama masa penyelidikan sendiri, sambung dia, pihak Kejaksaan Negeri Kudus telah memanggil setidaknya 20-an saksi. Mereka diminta keterangan terkait bagaimana mekanisme pengadaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus dilangsungkan.

”Ada sekitar 20-an kemarin yang sudah kami periksa,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler