Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mini bus di Jalan Pantura Kudus-Pati, awal Oktober 2024.

Mereka, sempat melakukan pengejaran karena mobil pembawa rokok illegal tersebut karena berupaya kabur saat hendak dihentikan petugas.

Setelah melakukan pengejaran kurang lebih 15 menit, Bea Cukai Kudus akhirnya berhasil mengamankan minibus tersebut dan didapati ada 431.400 batang rokok illegal di dalamnya.

Sopir dari mobil minibus tersebut pun kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Untuk kemudian dimintai keterangan atas perbuatannya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler