Kamis, 20 November 2025

 

Ketua Jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Noor Haniah sebelumnya memberikan keterangan jika aksi pencabulan itu sudah berlangsung lama. Saat ini, sang anak sudah menginjak usia 19 tahun.

”Korban baru berani melaporkan kepada JPPA pada tanggal 2 Mei 2024 lalu,” ungkapnya kepada Murianews.com, Kamis (10/10/2024).

Ia menyebut, pada awalnya anak itu dipaksa untuk melayani oknum kades tersebut. Lalu, selama bertahun-tahun itu, sang anak mendapat ancaman agar tetap mau berhubungan layaknya suami istri.

Ia mengutarakan, kades ini sebenarnya memiliki istri sah. Bahkan, istri kades ini berjumlah tiga.

”Istri yang pertama sudah pisah. Istri kedua adalah ibu kandung dari korban, sudah meninggal. Selama kejadian, pelaku tinggal bersama korban dan istri ketiganya serumah,” jelasnya.

Noor Haniah mengatakan, korban melaporkan ke JPPA dan langsung mendapat pendampingan. Setelah mendapat laporan itu, JPPA meneruskan ke Unit PPA Polres Kudus.

Ia mengatakan, selain melakukan pendampingan, JPPA juga mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya telah mengantongi bukti visum atas perbuatan ini.

Komentar

Terpopuler