Rabu, 19 November 2025

Laporan tindakan tidak terpuji itupun sudah masuk ke Dinas Sosial  P3AP2KB Kudus. Laporan juga sudah masuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa.

”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana.

Dia menambahkan, apabila terbukti benar melakukan tindak pidana asusila dan kemudian dihukum penjara, maka jabatan kadesnya akan diberhentikan.

”Namun juga ada mekanismenya sesuai Perbup Disiplin Aparat Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler