Perkara Kasus Ponpes Al Chalimi Kudus, Begini Kronologinya
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 Oktober 2024 20:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Yayasan Ponpes Al Chalimi di Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, mendesak agar Polres dan Kejaksaan menyelesaikan dugaan kasus pidana yang dilakukan oleh mantan pengasuh pondok tersebut, AH.
Pihak Yayasan pun kemudian menjelaskan duduk perkara dan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH.
Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin menuturkan, Ponpes Al Chalimy sendiri berdiri pada tahun 2004 di sebuah lahan warisan milik KH Chalimy.
Saat awal berdiri, putra putri KH Chalimy, memercayakan pengelolaan pesantren beserta yayasannya kepada Kiai Saerozy dan isterinya Ny Istiqomah.
Seiring berjalannya waktu, KH Saerozy meninggal dunia dan Ny Istiqomah menikah lagi dengan terlapor AH pada tahun 2017.
Saat itulah kemudian dugaan pidana mulai dilakukan oleh AH. Salah satu yang paling menonjol adalag tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan yayasan.
Solikhin menyebut jika pembayaran SPP santri justru masuk ke rekening pribadi AH. Padahal pihak Yayasan memiliki rekening resmi.
Kemudian pada 2022, AH mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan. Yang menjadi aneh adalah AH memboyong semua santri untuk pindah ke ponpes Alfattah, ponpes baru yang dibangunnya.
Lokasinya pun berdampingan dengan Ponpes Al Chalimy. Kemudian semua barang-barang yayasan seperti lemari, televisi, mesin cuci maupun barang lainnya ikut dibawa.
Atas hal itulah, pihak keluarga KH Chalimy pun melaporkan AH atas tindak pidana pencurian, penadahan hingga eksploitasi santri.
”Eksploitasi santri karena AH memerintahkan para santri untuk mengangkuti barang-barang tersebut. Dalam laporan, kami juga melengkapi adanya keterangan ahli hingga hasil tes psikologi terhadap.para santri,” ungkap Solikhin.



