Plt Kepala Dinsos P3AP2B Putut Winarno mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan mental sang anak.
Setelahnya, Ia juga dijadwalkan akan mengikuti pelatihan keterampilan sehingga bisa memiliki aktifitas yang bermanfaat.
”Kami nanti berkoordinasi dengan beberapa pihak, baik rumah sakit hingga Kementerian Agama. Kalau yang keterampilan itu kami koordinasikan dengan Dinsos Provinsi,” ucap Putut, Rabu (16/10/2024).
Putut pun memastikan akan terus memantau dan melakukan pendampingan pada sang anak. Sementara terkait kasus hukum yang harus dijalani sang oknum kades yang juga merupakan ayah korban tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
”Kami fokus pada pemulihan sang anak, yang masalah hukum kami serahkan kepada aparat yang berwajib,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Dinas Sosial (P3AP2KB) Kudus mengonfirmasi anak yang diduga dicabuli sang ayah yang juga merupakan oknum kades sudah dalam kondisi aman.
Plt Kepala Dinsos P3AP2B Putut Winarno mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan mental sang anak.
Setelahnya, Ia juga dijadwalkan akan mengikuti pelatihan keterampilan sehingga bisa memiliki aktifitas yang bermanfaat.
”Kami nanti berkoordinasi dengan beberapa pihak, baik rumah sakit hingga Kementerian Agama. Kalau yang keterampilan itu kami koordinasikan dengan Dinsos Provinsi,” ucap Putut, Rabu (16/10/2024).
Putut pun memastikan akan terus memantau dan melakukan pendampingan pada sang anak. Sementara terkait kasus hukum yang harus dijalani sang oknum kades yang juga merupakan ayah korban tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian.
”Kami fokus pada pemulihan sang anak, yang masalah hukum kami serahkan kepada aparat yang berwajib,” pungkasnya.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, segera menindaklanjuti adanya dugaan pencabulan seorang oknum kades di Kudus kepada anak kandungnya sendiri.
Laporan tindakan tidak terpuji itupun sudah masuk ke Dinas Sosial P3AP2KB Kudus. Laporan juga sudah masuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku dinas yang bersinggungan dengan desa dan kepala desa.
”Tentu kami akan menindaklanjuti adanya dugaan tindakan tidak terpuji ini, namun saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana.
Dia menambahkan, apabila terbukti benar melakukan tindak pidana asusila dan kemudian dihukum penjara, maka jabatan kadesnya akan diberhentikan.
”Namun juga ada mekanismenya sesuai Perbup Disiplin Aparat Pemerintah Desa,” ungkapnya.