Kasus Ponpes Al Chalimi Kudus, Polres Masih Lakukan Ini
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 Oktober 2024 21:03:00
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Chalimi Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pengumpulan alat bukti pun dilakukan sebagai penguat dalam kasus tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, setelah semua alat bukti lengkap, maka kepolisian baru bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
”Setelah semua alat bukti yang dibutuhkan terpenuhi, tentunya akan ada penetapan tersangka atas kasus tersebut,” katanya, Rabu (16/10/2024)
Yayasan Ponpes Al Chalimi di Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, mendesak agar Polres dan Kejaksaan menyelesaikan dugaan kasus pidana yang dilakukan oleh mantan pengasuh pondok tersebut, AH.
Pihak Yayasan pun kemudian menjelaskan duduk perkara dan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH.
Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Solikhin menuturkan, Ponpes Al Chalimy sendiri berdiri pada tahun 2004 di sebuah lahan warisan milik KH Chalimy.
Saat awal berdiri, putra putri KH Chalimy, memercayakan pengelolaan pesantren beserta yayasannya kepada Kiai Saerozy dan isterinya Ny Istiqomah.
Seiring berjalannya waktu, KH Saerozy meninggal dunia dan Ny Istiqomah menikah lagi dengan terlapor AH pada tahun 2017.
Saat itulah kemudian dugaan pidana mulai dilakukan oleh AH. Salah satu yang paling menonjol adalag tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan yayasan.
Solikhin menyebut jika pembayaran SPP santri justru masuk ke rekening pribadi AH. Padahal pihak Yayasan memiliki rekening resmi.
- 1
- 2



