Baik pengurus yang ada di anak ranting hingga di pengurus cabang, diharapkan tidak memihak pasangan calon manapun.
Rois Syuriyah PRNU Jati Kulon Komaruddin mengungkapkan, sejatinya penegasan NU harus netral sudah ditegaskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Di mana NU dimiinta untuk tidak terlibat dalam dukung-mendukung pada Pemilihan tahun ini.
”Supaya semua tahu, lembaga NU itu netral, tapi warganya boleh menyebar (memilih) kemana saja, asal tidak membawa nama organisasi atau lembaga,” ujar Komaruddin, Kamis (17/10/2024).
Dengan bersikap netral, ia yakin warga NU bisa selamat dan tidak dimanfaatkan selama masa pemilihan seperti ini. Utamanya untuk warga di Jati Kulon.
Sebagai bentuk langkah lanjutan ini, PRNU Jati Kulon telah mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi kepada seluruh pengurus ranting NU dan pengurus ranting badan otonom NU Jati Kulon.
Murianews, Kudus – Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau NU Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan kepada seluruh pengurus NU untuk netral di Pilkada Kudus 2024.
Baik pengurus yang ada di anak ranting hingga di pengurus cabang, diharapkan tidak memihak pasangan calon manapun.
Rois Syuriyah PRNU Jati Kulon Komaruddin mengungkapkan, sejatinya penegasan NU harus netral sudah ditegaskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Di mana NU dimiinta untuk tidak terlibat dalam dukung-mendukung pada Pemilihan tahun ini.
”Supaya semua tahu, lembaga NU itu netral, tapi warganya boleh menyebar (memilih) kemana saja, asal tidak membawa nama organisasi atau lembaga,” ujar Komaruddin, Kamis (17/10/2024).
Dengan bersikap netral, ia yakin warga NU bisa selamat dan tidak dimanfaatkan selama masa pemilihan seperti ini. Utamanya untuk warga di Jati Kulon.
Sebagai bentuk langkah lanjutan ini, PRNU Jati Kulon telah mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi kepada seluruh pengurus ranting NU dan pengurus ranting badan otonom NU Jati Kulon.
Adapun isinya adalah tentang beberapa hal dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Poin pertama ialah dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon bupati (cabup) Kudus atau calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.
Poin kedua adalah dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada cabup Kudus dan cagub Jawa Tengah.
Ketiga, tetap memegang teguh khittah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai keputusan muktamar NU ke-28 tahun 1989 di pondok pesantren Krapyak Yogyakarta.
Keempat, menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.
”Ini kami harapkan bisa dijalankan oleh seluruh pengurus NU, utamanya di Jati Kulon,” pungkasnya.