Kamis, 24 April 2025

Murianews, Kudus – Serikat pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, enggan kesusu alias terburu-buru untuk menuntut nominal kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.

Alasannya adalah belum turunnya regulasi terkait dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Selain itu, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi  2024 juga belum diketahui secara pasti. Sehingga mereka enggan gegabah untuk menuntut nominal kenaikan UMK 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan hal tersebut pada Murianews.com, Selasa (29/10/2024).

”Kami belum berani mengusulkan karena regulasinya juga belum ada, nanti akan kami usulkan ketika regulasi dan data kami sudah lengkap,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, saat ini SPSI Kudus terus berkoordinasi dengan pihak terkait tentang peningkatan upah ini.

Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mulai menggodog nominal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025. Hanya saja, terkait ketentuan dan rumus penentuan jumlah, masih menunggu Kementerian Tenaga Kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, perbincangan UMK 2025 dengan serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha sudah mulai dilakukan.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler