Alasannya adalah belum turunnya regulasi terkait dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Selain itu, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2024 juga belum diketahui secara pasti. Sehingga mereka enggan gegabah untuk menuntut nominal kenaikan UMK 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan hal tersebut pada Murianews.com, Selasa (29/10/2024).
”Kami belum berani mengusulkan karena regulasinya juga belum ada, nanti akan kami usulkan ketika regulasi dan data kami sudah lengkap,” tambahnya.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mulai menggodog nominal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025. Hanya saja, terkait ketentuan dan rumus penentuan jumlah, masih menunggu Kementerian Tenaga Kerja.
Murianews, Kudus – Serikat pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, enggan kesusu alias terburu-buru untuk menuntut nominal kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Alasannya adalah belum turunnya regulasi terkait dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Selain itu, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2024 juga belum diketahui secara pasti. Sehingga mereka enggan gegabah untuk menuntut nominal kenaikan UMK 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan hal tersebut pada Murianews.com, Selasa (29/10/2024).
”Kami belum berani mengusulkan karena regulasinya juga belum ada, nanti akan kami usulkan ketika regulasi dan data kami sudah lengkap,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, saat ini SPSI Kudus terus berkoordinasi dengan pihak terkait tentang peningkatan upah ini.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mulai menggodog nominal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025. Hanya saja, terkait ketentuan dan rumus penentuan jumlah, masih menunggu Kementerian Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, perbincangan UMK 2025 dengan serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha sudah mulai dilakukan.
Hasilnya, baik pekerja maupun pengusaha telah sepakat untuk menunggu regulasi atau rumusan penentuan nominal UMK dari Kemenaker lebih dulu.
Sehingga belum bisa ditentukan apakah akan naik atau sama halnya dengan tahun ini.
”Kalau perbincangan kami sudah mulai, namun untuk perumusan dan lain-lain kami sepakat untuk menunggu regulasi dari pusat,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).
Agus menambahkan, sesuai jadwal, pengusulan dan pengesahan UMK 2025 dimungkinkan akan berlangsung sekitar bulan November. Sehingga dimungkinkan, pembahasan juga akan berjalan di bulan-bulan itu juga.
”Kemungkinan November, namun kami juga belum bisa memastikan karena ini kan sedang peralihan pemerintahan, jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.