Hasilnya, baik pekerja maupun pengusaha telah sepakat untuk menunggu regulasi atau rumusan penentuan nominal UMK dari Kemenaker lebih dulu.
Sehingga belum bisa ditentukan apakah akan naik atau sama halnya dengan tahun ini.
”Kalau perbincangan kami sudah mulai, namun untuk perumusan dan lain-lain kami sepakat untuk menunggu regulasi dari pusat,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).
Agus menambahkan, sesuai jadwal, pengusulan dan pengesahan UMK 2025 dimungkinkan akan berlangsung sekitar bulan November. Sehingga dimungkinkan, pembahasan juga akan berjalan di bulan-bulan itu juga.
”Kemungkinan November, namun kami juga belum bisa memastikan karena ini kan sedang peralihan pemerintahan, jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mulai menggodog nominal upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025. Hanya saja, terkait ketentuan dan rumus penentuan jumlah, masih menunggu Kementerian Tenaga Kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, perbincangan UMK 2025 dengan serikat pekerja dan juga asosiasi pengusaha sudah mulai dilakukan.
Hasilnya, baik pekerja maupun pengusaha telah sepakat untuk menunggu regulasi atau rumusan penentuan nominal UMK dari Kemenaker lebih dulu.
Sehingga belum bisa ditentukan apakah akan naik atau sama halnya dengan tahun ini.
”Kalau perbincangan kami sudah mulai, namun untuk perumusan dan lain-lain kami sepakat untuk menunggu regulasi dari pusat,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Selasa (29/10/2024).
Agus menambahkan, sesuai jadwal, pengusulan dan pengesahan UMK 2025 dimungkinkan akan berlangsung sekitar bulan November. Sehingga dimungkinkan, pembahasan juga akan berjalan di bulan-bulan itu juga.
”Kemungkinan November, namun kami juga belum bisa memastikan karena ini kan sedang peralihan pemerintahan, jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.
UMK Kabupaten Kudus tahun 2024 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.516.888,-. Ketetapan ini, tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per tanggal 30 November 2023.
Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.
Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.