Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta agar surat edaran (SE) Bupati Kudus soal penerapan struktur dan skala upah tidak bersifat memaksa perusahaan.

Selain itu juga, SE tersebut juga diharap tidak membelenggu pekerja dalam mendapatkan haknya.

”Karena memang yang paling tahu apakah cash flow di perusahaan itu jalan atau tidak ya antara pegawai dan perusahaan sendiri. Pemerintah tidak tahu tentang itu, makanya jangan sampai mengikat,” kata Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono, Selasa (5/12/2023).

Dia menambahkan, sebenarnya indikator lancar atau tidaknya keuangan di sebuah perusahaan itu sangat mudah dilihat oleh masing-masing pekerja. Bilamana gudang bergerak, dalam artian terjadi siklus penuh-kosong, maka aliran dana aman.

Namun jika gudang hanya selalu penuh saja, maka bisa jadi kondisi keuangan perusahaan tidak aman. Atau sedang mengalami kendala.

”Nah SE nanti ini harapannya bisa dirembug sendiri oleh kami, perusahaan dan pekerja. Kalau ekonominya lancar kan malah bisa lebih dapatnya dibanding yang diusulkan dari serikat pekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kudus untuk mengeluarkan surat edaran (SE) penerapan struktur dan skala upah. Hal ini menyusul minimnya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Sesuai kesepatakan dewan pengupahan Kabupaten Kudus, UMK 2024 adalah sebesar Rp 2.516.888. Atau naik sekitar Rp 77 ribuan saja dari UMK 2023. Sementara untuk struktur dan skala upah yang diusulkan KSPSI adalah sebesar Rp 2.630.119. Atau naik sebesar Rp 190 ribu dari UMK 2023 yakni Rp 2.439.813.

”Karena memang UMK 2024 naiknya sangat minim, kami kemarin saat pembahasan menawarkan struktur upah minimalnya Rp 2,6 juta itu untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara untuk pekerja di bawah satu tahun bisa menggunakan usulan dewan pengupahan,” ucap Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler