Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kudus, Jawa Tengah, meminta Pemkab Kudus untuk tegas dalam menegakkan jam buka-tutup atau jam operasional minimarket atau toko modern.

Pasalnya, banyak dari masyarakat mulai melaporkan adanya pelanggaran jam buka pasar modern yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2017 tentang Pendirian Toko Modern. Yakni pukul 9 pagi hingga 10 malam.

”Menanggapi laporan masyarakat mengenai pelanggaran jam buka pasar modern atau minimarket yang tidak sesuai, kami Fraksi PKS meminta kepada pihak yang berwenang, untuk segera melakukan penertiban,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Umi Bariroh dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).

Fraksi PKS, sambung dia, sangat menyayangkan adanya pasar modern atau minimarket yang masih melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut.

Apabila pelanggaran ini terus berlanjut, Fraksi PKS pun mendorong agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera dan menegakkan aturan yang ada.

”Kami juga mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil, yang sering kali terdampak oleh keberadaan pasar modern yang tidak mematuhi ketentuan yang ada,” tekannya.

Sejauh ini, minimarket di Kudus sendiri sudah berdiri sangat banyak. Beberapanya bahkan diakui Pemkab Kudus terjadi pelanggaran pendirian. Salah satunya di Kecamatan Dawe.

Di mana jika berdasarkan regulasi tersebut, toko modern harus berdiri kurang lebih satu kilometer dari pasar tradisional. Sementara satu toko modern di dekat Pasar Piji ini berjarak di bawah radius 1 kilometer.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler