Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi PKB dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).
Hak interpelasi sendiri ini diajukan sebagai upaya tiga fraksi tersebut menerima penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem Superiyanto menyampaikan, salah satu kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan perundang-undangan ialah melakukan pengangkatan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Hal ini dianggapnya tidak mengindahkan etika dan aturan perundangan yang ada.
Superiyanto mencontohkan pada saat Pj Bupati Kudus Umroh di saat bersamaan Sekda sebagai Plh Bupati justru melakukan kunjungan ke luar negeri, sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.
Ketua Fraksi PKB Noor Hadi menambahkan, fraksinya ikut mengusulkan hak interpelasi tersebut untuk meminta penjelasan dari Pj Bupati atas kebijakan yang dianggap menyalahi aturan perundangan.
Murianews, Kudus – Sebanyak tiga fraksi di DPRD Kudus, Jawa Tengah, mengajukan hak interpelasi ke Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. Pengajuan hak ini diusulkan tiga fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).
Tiga fraksi tersebut yakni Fraksi PAN-NasDem dan Fraksi PKB dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).
Hak interpelasi sendiri ini diajukan sebagai upaya tiga fraksi tersebut menerima penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.
Ketua Fraksi PAN-Nasdem Superiyanto menyampaikan, salah satu kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan perundang-undangan ialah melakukan pengangkatan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Hal ini dianggapnya tidak mengindahkan etika dan aturan perundangan yang ada.
Fraksi PAN-Nasdem, sambung dia, juga menyoroti netralitas Pj Bupati Kudus dan dinas-dinas dalam Pilkada. Pj Bupati Kudus yang seharusnya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat, dinilai mereka justru menunjukan keberpihakannya kepada paslon tertentu.
Superiyanto mencontohkan pada saat Pj Bupati Kudus Umroh di saat bersamaan Sekda sebagai Plh Bupati justru melakukan kunjungan ke luar negeri, sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.
Ketua Fraksi PKB Noor Hadi menambahkan, fraksinya ikut mengusulkan hak interpelasi tersebut untuk meminta penjelasan dari Pj Bupati atas kebijakan yang dianggap menyalahi aturan perundangan.
Merujuk Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan pasal 79, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 7 orang dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD.
Setelah usulan tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan interpelasi. Usulan interpelasi tersebut bisa diterima jika disetujui 1/2 dari peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal 1/2 dari total anggota dewan yang ada.
Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.
Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.
Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.