Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto pun membeberkan perkembangan kasus ini, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut, pihak kejaksaan masih menunggu penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Tim BPKP baru terjadwal besok turun ke Kudus setelah antrian panjang di BPKP. Mohon doanya supaya Tim BPKP cepat melakukan perhituangan kerugian negara,” katanya via WhatsApp.
Usai penghitungan kerugian negara, pihaknya pun memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
”Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami akan cepat melakukan perhitungan kerugian negara jadi kita bisa segera menentukan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop UKM Kudus.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi SIHT Disnaker Kudus. Padahal sesuai target, penetapan tersangka seharusnya dilakukan akhir Oktober 2024 kemarin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto pun membeberkan perkembangan kasus ini, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut, pihak kejaksaan masih menunggu penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Tim BPKP baru terjadwal besok turun ke Kudus setelah antrian panjang di BPKP. Mohon doanya supaya Tim BPKP cepat melakukan perhituangan kerugian negara,” katanya via WhatsApp.
Usai penghitungan kerugian negara, pihaknya pun memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
”Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami akan cepat melakukan perhitungan kerugian negara jadi kita bisa segera menentukan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop UKM Kudus.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.