Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi SIHT Disnaker Kudus. Padahal sesuai target, penetapan tersangka seharusnya dilakukan akhir Oktober 2024 kemarin.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto pun membeberkan perkembangan kasus ini, Selasa (12/11/2024).

Dia menyebut, pihak kejaksaan masih menunggu penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Tim BPKP baru terjadwal besok turun ke Kudus setelah antrian panjang di BPKP. Mohon doanya supaya Tim BPKP cepat melakukan perhituangan kerugian negara,” katanya via WhatsApp.

Usai penghitungan kerugian negara, pihaknya pun memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

”Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami akan cepat melakukan perhitungan kerugian negara jadi kita bisa segera menentukan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop UKM Kudus.

Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler