Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Khawatir akan hal serupa terulang ketiga kalinya, Solikhin pun mendesak agar Polres Kudus tak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi, para tersangka tersebut informasinya juga sudah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.

Dia sendiri dengan tegas membantah apa yang dilakukan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kiai atau pengasuh pesantren. Menurutnya, tindakan kali ini adalah upaya untuk amar maruf nahi mungkar dan murni persoalan hukum dan kriminal.

“Dan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tahun 2022 dengan melengkapi berbagai bukti dan keterangan ahli. Saya yakin Polres Kudus tentu sudah melakukan kajian mendalam sebelum kemudian mengeluarkan SPDP dan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler