Kamis, 20 November 2025

Khawatir akan hal serupa terulang ketiga kalinya, Solikhin pun mendesak agar Polres Kudus tak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Apalagi, para tersangka tersebut informasinya juga sudah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.

Dia sendiri dengan tegas membantah apa yang dilakukan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kiai atau pengasuh pesantren. Menurutnya, tindakan kali ini adalah upaya untuk amar maruf nahi mungkar dan murni persoalan hukum dan kriminal.

“Dan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tahun 2022 dengan melengkapi berbagai bukti dan keterangan ahli. Saya yakin Polres Kudus tentu sudah melakukan kajian mendalam sebelum kemudian mengeluarkan SPDP dan menetapkan tersangka,” tandasnya.

Komentar

Terpopuler