Pilkada Kudus 2024
Parpol Diimbau Tak Gunakan Banpol di Masa Tenang Pilkada Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 25 November 2024 14:13:00
Murianews, Kudus – Partai politik di Kudus, Jawa Tengah diimbau tidak menggunakan dana bantuan partai politik atau dana banpol untuk menggelar kegiatan di masa tenang Pilkada Kudus 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Fitriyanto menuturkan, imbauan ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kudus.
”Sehingga memang kami harapkan tidak ada agenda parpol di masa tenang ini,” ucapnya di sela penyerahan dana banpol di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (25/11/2024).
Meski begitu, apabila sudah terlanjur menjadwalkan agenda di hari-hari tenang, maka diharapkan tidak mengundang pasangan calon.
”Yang penting tidak mendatangkan calon ya,” tuturnya.
Masing-masing parpol sendiri, memperoleh nominal bantuan yang berbeda-beda. Di mana perolehannya tergantung dari jumlah perolehan suara yang didapat saat Pemilihan legislatif tahun 2019 dan 2024 lalu kemudian dikali Rp 5 ribu.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019. Sedangkan empat bulan sisanya disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Nominal Banpol...
Aan menuturkan, untuk nominal penerimaan paling besar, adalah PDI Perjuangan yang memperoleh banpol sebesar Rp 463,9 juta, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 394,9 juta.
Selanjutnya, ada Partai Gerindra sebesar Rp 355 juta. Partai urutan keempat yang memperoleh dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar sebesar Rp 321,7 juta disusul PKS sebesar Rp 176,4 juta, Partai Nasdem Rp 165,1 juta, PPP Rp 156,9 juta PAN Rp 151,5 juta dan Hanura Rp 120,3 juta.
”Satu lagi parpol yang mendapat dana banpol ialah Partai Demokrat dengan nominal penerimaan Rp 116,9 juta,” ungkapnya.



