Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, memastikan pasien di rumah sakit di Kudus tidak bisa memberikan hak pilihnya di Pilkada Kudus 2024 pada 27 November nanti.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, ketentuan ini sudah tercantum dalam regulasi yang mengatur pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit.

Pasien yang hendak mengurus pindah memilih diharuskan mendaftar maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Sedangkan pasien yang mengurus pindah pemilih kurang dari sepekan sebelum pelaksanaan, tidak akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

”Ya mau bagaimana lagi, dalam regulasi memang pengurusan pindah memilih harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum pemungutan, jadi memang nanti tidak bisa memberikan hak suaranya,” ucap Faisol, Senin (25/11/2024).

Meski begitu, untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diberi kelonggaran untuk memilih di TPS terdekat dari tempat mereka bekerja.

”Kami sudah koordinasi dengan para faskes kemarin, datanya sudah kami kantongi jadi sudah kami atur supaya para nakes bisa mencoblos di TPS terdekat dari rumah sakit,” pungkasnya.

Komisioner KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kudus Miftahurrohmah merincikan, daftar pemilih tambahan di Pilkada Kudus 2024 ini berjumlah 1.715 DPTb yang pindah masuk per 21 November 2024 serta 972 DPTb yang pindah keluar.

Adapun alasan pengurusan pindah masuk dan keluar untuk DPTb ini berbagai macam. Mulai dari menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjalani tahanan, tugas belajar, pindah domisili hingga bekerja di luar domisili.

Komentar

Terpopuler