Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tim kuasa hukum ahli waris KH Chalimi melaporkan delapan akun media sosial atau medsos dari sejumlah platform. Mereka dilaporkan karena dinilai memperkeruh penyidikan perkara Ponpes Al Chalimi yang tengah berlangsung.

Pelaporan ini pun sudah dilakukan per Selasa (27/11/2024) hari ini.

Kuasa Hukum ahli Waris  KH Chalimi, Solikhin mengatakan, delapan akun media sosial ini memproduksi konten berbau provokatif hingga berkomentar negatif tentang pondok pesanter Al Chalimi.

Kedelapan akun tersebut adalah akun TikTok @gusjigang2112, @zaenalar5256, @machdafbabyandkids, @ctvonlinespesialist, @suara.santri90 dan @mimiraf123.

Kemudian akun Instagram @lampu.aklirik.kudus dan @cinta.merpati.737. Lalu untuk akun facebook Uswah Allubabah dan Dayat Cha Bulung. Dari akun-akun sosial media tersebut, ada beberapa yang merupkan satu kepemilikan.

”Kami laporkan karena pelanggaran Pasal 27, Pasal 28 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana mereka melakukan provokasi tidak baik dan juga melakukan pencemaran nama baik KH Chalimi dan juga menyebarkan berita bohong,” katanya Selasa (27/11/2024).

Solikhin pun menjabarkan landasan dari pelaporannya kali ini. Di mana yang paling tidak bisa ditolerir adalah membuat berita bohong terkait tanah wakaf ayahnya dan kriminalisasi ustadz yang dibuat-buat.

”Ada juga upaya provokasi dengan mengajak melakukan aksi demo dengan ajakan massa yg lebih besar seperti pengerahan santri-santri dari daerah lain sehingga ada upaya dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum,” tekannya.

Polres Kudus sendiri, sambung dia, diharapkan tetap bisa fokus dalam menangani permasalahan ini. mereka diminta tegas dalam perkara dugaan eksploitasi santri di pondok tersebut.

Pasalnya, dalam perkara ini sudah ada empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.  

Berdasar surat pemberitahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 11 November 2024. Polres Kudus memang telah menetapkan empat tersangka.

 Yakni AH yang adalah mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi dan saat ini Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran, berinsial AH. Sedangkan tiga lainnya, ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler