Murianews, Kudus – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2025 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disahkan, Jumat (29/11/2024). Adapun proyeksi anggarannya adalah sebesar Rp 2,36 triliun.
Kemudian untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,46 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp 98,1 miliar. Untuk defisit anggaran, akan ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp 98,1 miliar.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan, sesuai ketentuan perundang-undangan APBD harus disahkan maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Kemudian terkait pelaksanaan visi misi dan program bupati terpilih, Masan mengatakan nantinya akan diakomodasi melalui pembahasan APBD Perubahan 2025 yang dipercepat.
Pembahasan APBD perubahan 2025 direncanakan mulai Maret mendatang. Aturan ini berlaku seluruh nasional sebagai bentuk penyesuaian visi misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih.
”Sesuai regulasi terbaru, bupati terpilih bisa melakukan sinkronisasi program dalam APBD melalui pembahasan APBD Perubahan yang dipercepat pada Maret mendatang. Nanti akan ada penyesuaian anggaran daerah dengan visi misi dan program bupati terpilih,” ungkapnya.
Untuk kebutuhan masyarakat...
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie berharap APBD 2025 yang disahkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kudus.
Seperti perbaikan infrastrukr, kesehatan, pendidikan, kebudayaan maupun sisi yang lain berdasarkan kekuatan fiskal Kabupaten Kudus.
”Kalau nanti yang tunjangan guru atau HKGS sudah direkomendasikan untuk kembali menjadi sebesar Rp 1 juta per orang setiap bulan, semoga nanti bisa langsung dilaksanakan,” ungkapnya.
Editor: Supriyadi



