Jumat, 21 November 2025

Wanita tewas terikat di sebuah kontrakan Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, di Sabtu (22/6/2024).

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan diketahui identitas korban Bernama Dwi Kristiani (34), yang berprofesi sebagai tukang pijat atau terapis.

Sebelum kejadian, korban pamit ke Bantengmati karena mendapatkan pesan untuk memijat perempuan. Ia juga sempat beristirahat di rumah orang tuanya di Lingkungan Sambak, Kelurahan Purwodadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban menuju kontrakan ke lokasi kejadian.

Namun sekitar pukul 17.15 WIB, warga sekitar lokasi kejadian mendengar suara perempuan berteriak di rumah kontrakan itu. Tak lama, dua orang laki-laki keluar dari rumah kontrakan itu.

Setelah Magrib, sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa. Saat ditemukan, kedua tangan dan kaki korban diikat ke belakang. Sementara mulut hingga hidungnya ditutup lakban.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan pun mengungkap motif pembunuhan ini. Adapun motifnya adalah pelaku ingin menguasai harta korban dalam kasus pembunuhan di Bantengmati ini. Hal itu juga terbukti karena pelaku membawa kabur dompet, ponsel hingga motor korban.

Dalam kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menghukum tersangka. Masing-masing adalah Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukuman yang diarahkan pada pelaku pembunuhan di Bantengmati ini, adalah antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun.

Adapun identitas pelaku pembunuhan di Bantengmati. Keduan tersangka diketahui bernama Fajar (34), warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44), warga Desa Nampu, Karangrayung.

Ayah Bunuh Anak dengan Linggis 

Komentar

Terpopuler