Seorang ayah berinisial S, warga Desa Dersalam, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tega membunuh anaknya yang berinisial BH (36) dengan menggunakan linggis. Peristiwa tragis itu diketahui pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus pembunuhan ayah terhadap anak ini membuat warga setempat geger. Bahkan banyak yang tidak mengira apabila pelaku tega melakukan hal itu ke anaknya.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku melihat korban sedang terlelap di rumah pelaku. Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengambil sebuah linggis.
Dengan sekuat tenaga, S menghantamkan linggis itu ke kepala BH hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan aksi brutalnya itu, S kemudian ke luar rumah. Ia menghampiri seorang anggota polisi dan mengakui perbuatannya. Mendengar pengakuan tersebut, anggota polisi itu pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
Tim dari Polres Kudus dan Polsek Bae segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Diduga kuat, motif pembunuhan itu dilakukan karena sang ayah merasa kesal ia didesak untuk menjual rumah yang ditempati. Hasil penjualan rumah itu diminta untuk dibagi dua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban sudah beberapa kali meminta untuk menjual rumah yang ditinggali tanpa alasan yang jelas.
Murianews, Kudus – Sejumlah peristiwa pembunuhan terjadi di Muria Raya dan Grobogan sepanjang 2024. Beberapa di antaranya bahkan membuat geger banyak pihak.
Banyak dari kasus pembunuhan ini juga menjadi perhatian publik. Sehingga aparat didesak untuk segera memecahkan kasus ini. Ada yang langsung ketahuan tersangkanya, namun ada juga yang harus membuat polisi bekerja ekstra.
Berikut adalah sejumlah peristiwa pembunuhan geger yang terjadi sepanjang 2024 di Muria Raya dan Grobogan.
Mayat Wanita Tergeletak di Kos Pati
Mayat wanita ditemukan tergeletak di sebuah kamar kos di Dukuh Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Minggu (30/6/2024) pertengahan tahun ini.
Penemuan mayat ini diketahui pertama dari pemilik warung depan kos. Korban sebelumnya memesan makanan kepada pemilik warung, namun setelah ditunggu lama korban tidak segera mengambil makanannya.
Akhirnya pemilik warung pun berinisiatif untuk mendatangi kamar korban. Sesampainya di depan kamar kos wanita tersebut, pemilik warung mendapati kamar dalam keadaan terkunci. Namun kran kamar mandi dalam keadaan hidup.
Bersama dengan sejumlah penghuni noos lainnya, ia kemudian berinisiatif mendobrak pintu kamar. Mereka mendapati korban dalam keadaan meninggal dan bersimbah darah. Penemuan mayat wanita itu kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.
Polisi kemudian mengusut perkara ini, namun mereka masih kesulitan melacak pelaku pembunuhan wanita tersebut hingga saat ini.
Terapis Wanita Tewas Terikat di Kontrakan Grobogan
Wanita tewas terikat di sebuah kontrakan Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, di Sabtu (22/6/2024).
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan diketahui identitas korban Bernama Dwi Kristiani (34), yang berprofesi sebagai tukang pijat atau terapis.
Sebelum kejadian, korban pamit ke Bantengmati karena mendapatkan pesan untuk memijat perempuan. Ia juga sempat beristirahat di rumah orang tuanya di Lingkungan Sambak, Kelurahan Purwodadi. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban menuju kontrakan ke lokasi kejadian.
Namun sekitar pukul 17.15 WIB, warga sekitar lokasi kejadian mendengar suara perempuan berteriak di rumah kontrakan itu. Tak lama, dua orang laki-laki keluar dari rumah kontrakan itu.
Setelah Magrib, sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa. Saat ditemukan, kedua tangan dan kaki korban diikat ke belakang. Sementara mulut hingga hidungnya ditutup lakban.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan pun mengungkap motif pembunuhan ini. Adapun motifnya adalah pelaku ingin menguasai harta korban dalam kasus pembunuhan di Bantengmati ini. Hal itu juga terbukti karena pelaku membawa kabur dompet, ponsel hingga motor korban.
Dalam kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menghukum tersangka. Masing-masing adalah Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana.
Ancaman hukuman yang diarahkan pada pelaku pembunuhan di Bantengmati ini, adalah antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun.
Adapun identitas pelaku pembunuhan di Bantengmati. Keduan tersangka diketahui bernama Fajar (34), warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44), warga Desa Nampu, Karangrayung.
Ayah Bunuh Anak dengan Linggis
Seorang ayah berinisial S, warga Desa Dersalam, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tega membunuh anaknya yang berinisial BH (36) dengan menggunakan linggis. Peristiwa tragis itu diketahui pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus pembunuhan ayah terhadap anak ini membuat warga setempat geger. Bahkan banyak yang tidak mengira apabila pelaku tega melakukan hal itu ke anaknya.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku melihat korban sedang terlelap di rumah pelaku. Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengambil sebuah linggis.
Dengan sekuat tenaga, S menghantamkan linggis itu ke kepala BH hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan aksi brutalnya itu, S kemudian ke luar rumah. Ia menghampiri seorang anggota polisi dan mengakui perbuatannya. Mendengar pengakuan tersebut, anggota polisi itu pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
Tim dari Polres Kudus dan Polsek Bae segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Diduga kuat, motif pembunuhan itu dilakukan karena sang ayah merasa kesal ia didesak untuk menjual rumah yang ditempati. Hasil penjualan rumah itu diminta untuk dibagi dua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, korban sudah beberapa kali meminta untuk menjual rumah yang ditinggali tanpa alasan yang jelas.