Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Youtuber dan juga ahli Matematika Jerome Polin menyindir vonis Harvey Moeis dengan membagikan sebuah video singkat berisi hitungan matematika.

Memang tidak secara gamblang, namun siapapun yang melihat video Jerome yang diunggah pada Sabtu (28/12/2024) itu pasti sudah mengetahui siapa yang Ia sindiri.

”Baru-baru ini rame ada orang yang korupsi triliunan tapi cuma dipenjara 6 tahun, aku mau hitung,” ucap Jerome dalam video tersebut.

Selang setelah itu, Jerome langsung memperlihatkan bagaimana seorang koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dengan vonis hukuman 6 tahun justru mengalami untung ketika dipenjara.

Ia kemudian menghitung berapa penghasilan seorang koruptor berdasarkan jumlah kerugian negara dan lama masa hukuman tersebut.

”Rp1 triliun itu ada 12 nolnya. Jadi, 1 dikali 10 pangkat 12, kita bagi 6 supaya kita dapat penghasilan per tahunnya, yaitu sekitar Rp167 miliar,” tambah Jerome.

Ia melanjutkan perhitungan untuk mengetahui pendapatan bulanan, harian, hingga per jam seorang koruptor.

Angka-angka dari hasil penghitungannya itu cukup membuatnya tersenyum kecut. Ia merasa getir  karena bisa dibilang hukuman para koruptor sangat ringan jika dibandingkan dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Penghasilan yang mencengangkan... 

Jika per bulan, penghasilan koruptor tersebut adalah sebesar Rp 13,9 miliar. Kemudian perharinya sebesar Rp 460 juta dan per jam sebanyak Rp 20 juta.

”Kalau kita mau hitung per jam-nya guys, berarti 460 juta dibagi 24, karena satu hari ada 24 jam, jadi ya anggap aja sekitar 20 juta per jam,” ungkapnya.

Harvey Moeis sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama. 

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. 

Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler