Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek per Senin (6/1/2025).
Hasan Chabibie dilantik bersama dengan Sekjen Kemendiktisaintek, para Dirjen serta Staf Ahli di level Eselon I (Satu) Kemendiktisaintek. Tugas baru pun menantinya sebagai seorang staf ahli.
Nantinya, ia akan memiliki tugas strategis untuk membantu Menteri Diktisaintek khususnya dalam bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
”Bismillah, mendapat amanah sebagai Staf Ahli Menteri di bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, di Kemendiktisaintek. Ini jabatan amanah dan jalan pengabdian yang harus ditunaikan sebaik-baiknya” ujar Hasan usai pelantikan.
Jabatan ini, sambung dia, juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ia pun kemudian mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Kudus.
Hasan menyebut warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus telah memberikan pengalaman berharga dalam satu terakhir. Terutama saat ia mengemban peran sebagai Pj Bupati Kudus.
”Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa,” ucapnya usai pelantikan.
Murianews, Kudus – HM Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek per Senin (6/1/2025). Dengan tugas baru ini, ia pun secara otomatis melepas jabatan sebagai seorang Pj Bupati Kudus.
Pemberhentian dari jabatan ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0000079 tentang penugasan pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Di mana sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2/TPA Tahun 2025 tentang penetapan Hasan Chabibie sebagai Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
Sedang merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama
”Dengan demikian apabila yang bersangkutan sudah diangkat dalam JPT Madya maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus,” tulis Nana Sudjana dalam suratnya.
Dilantik Kemarin…
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek per Senin (6/1/2025).
Hasan Chabibie dilantik bersama dengan Sekjen Kemendiktisaintek, para Dirjen serta Staf Ahli di level Eselon I (Satu) Kemendiktisaintek. Tugas baru pun menantinya sebagai seorang staf ahli.
Nantinya, ia akan memiliki tugas strategis untuk membantu Menteri Diktisaintek khususnya dalam bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
”Bismillah, mendapat amanah sebagai Staf Ahli Menteri di bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, di Kemendiktisaintek. Ini jabatan amanah dan jalan pengabdian yang harus ditunaikan sebaik-baiknya” ujar Hasan usai pelantikan.
Jabatan ini, sambung dia, juga dalam rangka khidmah serta mengaktualisasikan ilmu, pengalaman, serta memberi kemanfaatan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ia pun kemudian mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Kudus.
Hasan menyebut warga Kudus serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus telah memberikan pengalaman berharga dalam satu terakhir. Terutama saat ia mengemban peran sebagai Pj Bupati Kudus.
”Pengalaman berharga selama menjadi Penjabat Bupati Kudus, yang berinteraksi dengan warga serta dengan struktur pemerintah kabupaten yang potensinya luar biasa,” ucapnya usai pelantikan.