Kamis, 20 November 2025

Atas hal inilah Ia kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada proses hukum apa-apa lagi yang sedang dilangsungkan.

Sehingga seyogyanya, pemda bisa melakukan langkah lanjutan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.

”Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” tekannya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler