Atas hal inilah Ia kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada proses hukum apa-apa lagi yang sedang dilangsungkan.
Sehingga seyogyanya, pemda bisa melakukan langkah lanjutan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.
”Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” tekannya.
Murianews, Kudus – Polemik Hotel Sato Kudus, Jawa Tengah, masih berlanjut. Yang terbaru, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) atas PK yang dilayangkan Hotel Sato Kudus.
Atau singkatnya, MA memenangkan penggugat Beny Ongkowijoyo dalam kasus polemik Hotel Sato Kudus melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihak tergugat, Endang Susilawati.
Kuasa hukum Beny, Budi Supriyanto, mengungkapkan, putusan ini merupakan penguat keputusan sebelumnya dan menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak tergugat.
”Putusan Mahkamah Agung nomor 47 PK/PT.TUN/2024 tertanggal 17 Desember 2024 telah memutuskan untuk menolak permohonan PK kedua dari pihak tergugat. Ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,” ucapnya Rabu (8/1/2025).
Budi menambahkan, dasar hukum pengajuan PK kedua yang diajukan pihak Sato sendiri tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
”PK hanya boleh diajukan sekali, kecuali ditemukan bukti baru atau ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim. Namun, dalam hal ini, tidak ada alasan yang valid untuk PK kedua,” tegasnya.
Menunggu langkah tegas Pemda...
Atas hal inilah Ia kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada proses hukum apa-apa lagi yang sedang dilangsungkan.
Sehingga seyogyanya, pemda bisa melakukan langkah lanjutan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.
”Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” tekannya.