”Sama seperti yang diungkapkan banyak pihak, yakni mewujudkan sebuah Good governance,” ungkapnya.
Herda sendiri mengaku belum banyak mengetahui tentang Kudus. Hanya satu yang ia ketahui, yakni kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus HM Tamzil pada 2019 silam.
Herda menyebut jika pengetahuannya tentang korupsi jual beli jabatan di Pemkab Kudus itu semata-mata karena tuntutan pekerjaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Murianews, Kudus – Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya tiba di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (13/1/2025). Ia pun langsung menyinggung korupsi pengadaan barang dan jasa atau korupsi barjas yang kerap dilakukan banyak kalangan.
Meski bukan dalam konteks mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, Herda tetap menekankan jika tindakan tersebut merupakan hal yang bodoh.
”Tidak (bukan sebagai peringatan) Saya pribadi berpendapat, bodoh sekali orang kalau kemudian melakukan penyimpangan di pengadaan barang dan jasa. Karena berjejak itu, kamu mau ambil berapa dari fisik,” kata Herda ketika ditemui awak media di Pringgitan Pendapa.
Herda menambahkan, di era sekarang masyarakat sudah sangat cerdas dan mengetahui berapa jumlah anggaran di tiap pengerjaan proyek.
”Kalau masih nekat mau melakukan seperti itu, hanya menunda-nunda penderitaan aja, apalag masa kedaluarsa 18 tahun, siap siap nunggu 18 tahun aja mudah-mudahan nggak ketahuan,” ujarnya dengan nada bercanda.
Ia pun memastikan akan menjalankan tugasnya menjadi Pj Bupati Kudus yang baru. Entah berapapun jangka waktunya, ia akan siap melaksanakan tugas yang dibebankan padanya.
Termasuk di antaranya mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable.
Korupsi HM Tamzil...
”Sama seperti yang diungkapkan banyak pihak, yakni mewujudkan sebuah Good governance,” ungkapnya.
Herda sendiri mengaku belum banyak mengetahui tentang Kudus. Hanya satu yang ia ketahui, yakni kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kudus HM Tamzil pada 2019 silam.
Herda menyebut jika pengetahuannya tentang korupsi jual beli jabatan di Pemkab Kudus itu semata-mata karena tuntutan pekerjaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Supriyadi