Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Mantan Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie, resmi berpamitan dengan warga Kudus. Ia pun membuat sebuah video singkat sebagai bentuk ucapan perpisahan kepada masyarakat yang setahun belakangan ini ia pimpin.

Dalam video tersebut, disertai pula sederet agenda dan prestasi Hasan selama memimpin Kudus.

”Kini, saatnya bagi saya untuk berpamitan. Namun cinta dan doa saya untuk Kudus tidak akan pernah berakhir. Di masa depan, meski saya tak lagi bersama Anda semua, saya akan terus berharap agar daerah ini tumbuh menjadi tempat yang lebih maju, lebih sejahtera, dan penuh keberkahan,” katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas segala kritik, dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat Kudus kepadanya.

”Terima kasih atas segala dukungan, kritik, dan kepercayaan yang telah Anda berikan selama ini. Bersama, kita telah meninggalkan jejak yang tak akan terlupakan,” tambahnya.

Ia pun berharap kerja sama dan hubungan yang sudah dibangun selama ini tetap terjalin.

”Tetaplah menjaga semangat gotong royong, karena kekuatan kita terletak pada kebersamaan. Ingatlah, jabatan ini hanyalah sementara, tapi Anda adalah pemilik sejati kota Kudus. Semoga Allah SWT s enantiasa melindungi dan memberkahi kita semua,” pungkasnya.

Dilantik staf ahli… 

HM Hasan Chabibie resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek per Senin (6/1/2025). Dengan tugas baru ini, ia pun secara otomatis melepas jabatan sebagai seorang Pj Bupati Kudus.

Pemberhentian dari jabatan ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0000079 tentang penugasan pelaksana harian atau Plh Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Di mana sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2/TPA Tahun 2025 tentang penetapan Hasan Chabibie sebagai Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sedang merujuk pada pasal 3 huruf b Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi Pj Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama

Editor: Supriyadi

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler