Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sepuluh partai politik atau parpol penerima bantuan keuangan politik atau banpol di Kudus, Jawa Tengah, diminta segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan di tahun 2024 untuk disampaikan ke BPK.

Pemkab Kudus selaku pemberi bantuan tersebut pun berharap sepuluh parpol penerima tersebut bisa menyerahkan LPJ-nya paling lambat 31 Januari 2025 mendatang.

”Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban menyampaikan LPJ, terlebih yang tahun ini kembali mendapatkan bantuan keuangan tersebut," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan, LPJ yang nantinya akan dilaporkan juga menjadi syarat dalam pencairan bantuan keuangan berikutnya.

”Setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ada permasalahan dalam pelaporan, maka banpol di tahun ini bisa dicairkan,” ungkapnya.

Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk dana bantuan partai politik (Banpol). Dana itu diberikan kepada sepuluh partai politik (parpol) yang menduduki kursi DPRD Kudus 2024-2029.  

Penyerahannya sendiri, dilaksanakan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (25/11/2024).

Alokasi masing-masing parpol... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler