Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, fakta baru didapat usai pihak kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi baru di Disnaker Kudus.
Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug tersebut.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” katanya Rabu (15/1/2025).
Ia berharap target tersebut bisa direalisasikan, sehingga bulan Maret 2025 kasusnya bisa mulai disidangkan.
”Setelah dilakukan penelitian atas bukti-bukti yang ada, baru masuk ke tahap dua. Sementara rencana dakwaan juga mulai disiapkan agar bulan Februari 2025 bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah, menemukan fakta baru dalam dalam kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus. Hanya, pihak kejaksaan belum mau mengungkapkan fakta baru tersebut pada awak media.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, fakta baru didapat usai pihak kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi baru di Disnaker Kudus.
Pihak kejaksaan ingin memperdalam bukti sebagai penjerat dua tersangka sebelumnya yakni HY dan AAP. Namun kemudian diperolehlah fakta baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah urug tersebut.
”Pada tahap penyidikan ini kami masih berupaya melengkapi bukti. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” katanya Rabu (15/1/2025).
Kejaksaan sendiri, sambung Henri menargetkan pelimpahan kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus dari Kejaksaan Negeri Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang selesai di Bulan Februari 2025.
Ia berharap target tersebut bisa direalisasikan, sehingga bulan Maret 2025 kasusnya bisa mulai disidangkan.
”Setelah dilakukan penelitian atas bukti-bukti yang ada, baru masuk ke tahap dua. Sementara rencana dakwaan juga mulai disiapkan agar bulan Februari 2025 bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” ungkapnya.
Identitas dua tersangka...
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah sebelumnya enetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi SIHT Disnaker Kudus, tepatnya di proyek pengerjaan tanah urug, pada Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka korupsi SIHT Kudus tersebut berinisal HY dan AAP. Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,29 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berstatus sebagai saksi.
HY merupakan konsultan perencana proyek tanah urug SIHT Kudus. Ia terbukti melakukan perencanaan dengan membengkakkan anggaran.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pekerjaan tanah urug SIHT Kudus hanya sekitar Rp 4 miliar-an. Sementara HY melakukan pembengkakan anggaran hingga Rp 9,1 miliar.
Sementara AAP merupakan pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus. Ia terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.
HY merupakan warga Kudus dan berjenis kelamin wanita, sedang AAP merupakan seorang pria berjenis kelamin laki-laki asal Kendal.
Editor: Supriyadi