Proyek SIHT Kudus Tak Sesuai Target, Pengembang Terancam Sanksi Ini

Anggara Jiwandhana
Senin, 30 Desember 2024 10:38:00

Murianews, Kudus – Pembangunan proyek SIHT Kudus tak sesuai target. Hingga Senin (30/12/2024) akhir tahun ini, proyek milik Disnaker Kudus tersebut tidak selesai.
Kejaksaan Negeri Kudus atau Kejari Kudus pun merekomendasikan Disnaker Kudus untuk memutus kontrak para pemenang tender yang menjadi pengembang dalam proyek ini.
Tak hanya itu, para pengembang yang tak bisa menyelesaikan proyek SIHT Kudus sesuai kontraknya juga akan terkena sejumlah sanksi.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengungkapkan, ada sanksi administrasi yang harus ditanggung para pengembang. Salah satunya adalah masuk daftar hitam perusahaan. Ia tidak diperbolehkan mengikuti lelang atau mengerjakan proyek Pemkab Kudus selama lima tahun.
Kemudian juga pembayaran proyek hanya sesuai yang dikerjakan saja, alias tidak utuh.
”Anggaran silpa-nya akan masuk ke dinas kembali untuk penyelesaian proyek,” ucapnya Senin (30/12/2024).
Proyek SIHT Kudus sendiri sebelumnya dinilai banyak pihak harus tetap dilanjutkan karena sudah dilakukan penganggaran. Selain itu juga, pembangunan SIHT juga dinilai sangat penting untuk penyerapan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kudus.
Program lanjutan pembangunan SIHT Kudus tersebut, dialokasikan anggaran sebesar Rp 11,3 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).